Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Aziz Muslim berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik tidak mengajukan pengunduran diri.
Meskipun tidak ada sanksi berupa denda uang tunai, pihaknya tetap mengimbau agar para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjalankan tugas menjadi ASN.
“Untuk saat ini meskipun tidak ada denda berupa pembayaran uang, sudah seharusnya mereka tidak mengundurkan diri. Tetap sesuai dengan tupoksi menjadi ASN,” katanya saat ditemui oleh tim Mitrapost.com.
Pihaknya menjelaskan, pada tahun ini setidaknya terdapat 2 ASN yang mengundurkan diri. Ia mengungkapkan terdapat 1 CPNS dan 1 PPPK yang mengundurkan diri.
Diketahui CPNS tersebut mengundurkan diri karena diterima di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang satunya dari PPPK diinformasikan meninggalkan dunia.