Meski Tidak Ada Sanksi Denda, CPNS dan PPPK Diharapkan Tidak Mengundurkan Diri

Pati, Mitrapost.com – Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan, Aziz Muslim berharap agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilantik tidak mengajukan pengunduran diri.

Meskipun tidak ada sanksi berupa denda uang tunai, pihaknya tetap mengimbau agar para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjalankan tugas menjadi ASN.

“Untuk saat ini meskipun tidak ada denda berupa pembayaran uang, sudah seharusnya mereka tidak mengundurkan diri. Tetap sesuai dengan tupoksi menjadi ASN,” katanya saat ditemui oleh tim Mitrapost.com.

Pihaknya menjelaskan, pada tahun ini setidaknya terdapat 2 ASN yang mengundurkan diri. Ia mengungkapkan terdapat 1 CPNS dan 1 PPPK yang mengundurkan diri.

Baca Juga :   BKPP Pati Anggarkan Rp 2,6 Miliar Untuk Latsar CPNS Pati

Diketahui CPNS tersebut mengundurkan diri karena diterima di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan yang satunya dari PPPK diinformasikan meninggalkan dunia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati