Resmi, Tenaga Honorer Dihapuskan

Mitrapost.com – Surat resmi Menpan RB tanggal 31 Mei 2022, yang memberitahukan tidak akan ada honorer lagi di tahun 2023, hanya ada PNS dan PPPK.

“Menghapuskan jenis kepegawaian selain  PNS dan PPPK di lingkungan Instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN,” isi dalam surat resmi Menpan RB.

Instansi pemerintah dapat merekrut pegawai tetapi menggunakan cara outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi energi kebersihan serta keamanan. Bersamaan dengan akan dihapusnya tenaga honorer di tahun 2023, pemerintah memberikan solusi agar para tenaga honorer mendapatkan posisi yang lebih baik.

Penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang akan dilakukan baik di pusat maupun daerah di semua instansi

Menurut Menpan RB Tjahjo Kumolo, solusi yang diberikan pemerintah agar para tenaga honorer tetap mendapatkan posisi yang baik dalam pemerintahan adalah dengan mengikuti tes Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) atau pun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga :   Nama-nama Komisioner KPU dan Bawaslu Sempat Bocor Sebelum Ditetapkan

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus-menerus.
  2. Maksimal usia tenaga honorer adalah 46 tahun dan punya masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus.
  3. Maksimal usia tenaga honorer adalah 40 tahun dan punya masa kerja 5 sampai 10 tahun secara terus-menerus.
  4. Maksimal usia tenaga honorer adalah 35 tahun dan punya masa kerja 1 sampai 5 tahun secara terus-menerus.

Namun, bila belum memenuhi persyaratan yang disebutkan di atas, para tenaga honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan syarat berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 35 tahun, serta minimal berpendidikan S-1 bagi perawat.

Baca Juga :   Jokowi Berencana Ganti PNS dengan AI

Sementara bagi bidan, syarat pendidikan minimal D-3 dan sehat jasmani rohani.

Tak hanya itu, para tenaga honorer juga harus memiliki kompetensi di bidangnya tidak pernah dipidana dengan penjara dua tahun atau lebih, serta bukan anggota partai politik maupun terlibat dalam politik praktis.

Persyaratan lain bagi calon PNS yang berasal dari tenaga honorer adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Sebagai informasi, kriteria atau syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Di sisi lain, penghapusan tenaga honorer ternyata juga berdampak bagi para petugas keamanan dan kebersihan di lingkup pemerintahan.

Baca Juga :   Dewan Pati Rekomendasikan Stop Pengangkatan Tenaga Honorer di Pemda

Karena itu, untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kebersihan dan keamanan, instansi pemerintah bisa merekrut pekerja melalui outsourcing.

Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan yang sangat dasar seperti petugas keamanan dan kebersihan, pemerintah menyarankan untuk diambilkan melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul “Tahun 2023 Honorer Dihapus, Cek Syarat Agar Diangkat PNS.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati