LGBT Oknum Aparat Hukum hingga Bentuk Grup ‘TNI dan Polri’

Dilansir dari Detik News, Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis dengan beberapa oknum, diantaranya

1. Dengan anggota Polda Metro Jaya, Bripda RE di sebuah apartemen di Margonda. Serda AP berperan sebagai perempuan.
2. Homoseksual dengan seorang pegawai pertambangan di Kaltim pada Juli 2018. Serda AP sebagai laki-laki.
3. Video call seks dengan anggota Polres Halmahera Barat, Bripda SM kurun 2018.
4. Homoseksual dengan mahasiswa di sebuah hotel di Cibinong.

Serda AP dipecat dan dipenjarakan selama 9 bulan lantaran tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Larangan atas perilaku LGBT ini sebenarnya telah diatur dalam;

1.Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009
2.Surat Telegram Kasad Nomor ST/2497/2012 tanggal 18 Desember 2012
3.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/177/2019 tanggal 6 September 2019.
4.Surat Telegram Pangdivif 1 Kostrad Nomor STR/66/2019 tanggal 1 Mei 2020

Baca Juga :   Prajurit TNI LGBT, Pengadilan Militer Beri Sanksi Pecat dan Penjara

“Tetapi justru Terdakwa tidak menghiraukan dan melanggar perintah dari pimpinan TNI tersebut, bahkan Terdakwa melakukannya berulangkali dengan pasangan yang berbeda-beda baik dari sesama prajurit, anggota Polri maupun dengan masyarakat sipil,”  jelas majelis hakim, dikutip dari Detik News, pada Senin (6/6). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati