KPU Bersama DPR Tetapkan Anggaran Pemilu 2024, Nilainya Rp75,6 Triliun

Pemilu dijadwalkan akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024. Sementara Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu dijadwalkan akan ditetapkan pada bulan Agustus 2022. Kemudian verifikasi parpol calon peserta pemilu akan ditetapkan pada Desember 2022.

“Sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu Insya Allah sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan,” ujarnya.

Puan mengingatkan kepada KPU dan Komisi II DPR untuk melakukan simulasi kampanye agar saat Pemilu berlangsung, setiap kebutuhan dapat terakomodir dengan baik.

“Durasi masa kampanye akan berdampak pada produksi dan distribusi logistik, oleh karena produksi logistik harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dan tepat jumlah sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan,” ungkap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (*)

Baca Juga :   Terkait Pengesahan RUU TPKS, Pemerintah Tengah Koordinasi dengan DPR

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati