c. Presiden dan wakil presiden (Kamis, 19 Oktober 2023-Sabtu, 25 November 2023; 38 hari).
7. Masa kampanye pemilu (Selasa, 28 November 2023-Sabtu, 10 Februari 2024; 75 hari).
8. Masa tenang (Minggu, 11 Februari 2024-Selasa, 13 Februari 2024; 3 hari).
9. Pemungutan dan penghitungan suara.
a. Pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024; 1 hari).
b. Penghitungan suara (Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024; 2 hari).
c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (Kamis, 15 Februari 2024-Rabu, 20 Maret 2024; 35 hari).
Selanjutnya pengumuman rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU, lalu penetapan hasil pemilu.
Jika tidak ada perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), maka penetapan hasil pemilu akan disampaikan tiga hari setelah pemberitahuan dari MK. Namun jika ada perselisihan, penetapan pemenang pemilu akan disampaikan tiga hari setelah putusan MK.
Proses selanjutnya usai penetapan hasil pemilu adalah pengucapan sumpah janji. Presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota mengucapkan sumpah janji disesuaikan dengan akhir masa jabatannya masing-masing. (*)