Pati, Mitrapost.com – Sepanjang semester pertama tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati memberikan program asimilasi rumah kepada 69 narapidana.
Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto mengatakan bahwa selama masa pandemi Covid-19 per satu semester-nya, Kemenkumham memberikan program asimilasi rumah bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Itu dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 mulai 2020 muncul per Januari sampai Juni, Juli sampai Desember pasti ada. Sampai hari ini sebanyak 69 orang yang kita asimilasi,” kata Kris saat ditemui di kantornya, Rabu (8/6/22).
Kris menjelaskan, ini adalah kali ketiga program asimilasi ini diperpanjang. Ia menguraikan program asimilasi rumah dimulai sejak Bulan April 2020 hingga Desember 2020. Di periode ini, Lapas Pati mengeluarkan asimilasi rumah kepada 180 orang narapidana.
Kemudian program diperpanjang untuk periode bulan Januari hingga Juni 2021. Pada perpanjangan ini, sebanyak 70 narapidana mendapatkan program asimilasi.
“Melanjutkan lagi Juli sampai Desember 2021, kami tambah lagi 98 orang itu berakhir sampai akhir tahun. Lalu yang terakhir untuk periode bulan Januari sampai Juni 2022 ditambah lagi 69 narapidana,” imbuhnya.
Jika ditotal dalam empat periode tersebut, ada 417 orang narapidana yang mendapatkan program.
Kris mengaku, dari ratusan napi tersebut, hanya empat orang saja yang kembali melakukan tindak pidana dan kembali menjalani hukuman.
Program asimilasi rumah tahun ini rencananya akan berakhir hingga tanggal 30 Juni 2022, dan bisa diperpanjang jika ada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) terbaru.
“Setelah Juni ini akan diperpanjang atau tidak belum tahu, tergantung keadaan penanggulangan Covid-19. Tapi harusnya diperpanjang,” tandas Kris. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati






