Kemenag Ingatkan Risiko Berhaji dengan Visa Non Haji

Pati, Mitrapost.com – Seiring penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022, pemerintah menyatakan akan menindak biro travel yang memberangkatkan haji mujamalah.

Berhaji mujamalah sederhananya adalah pemberangkatan haji yang dilakukan tanpa melalui PPIU yang ditunjuk pemerintah atau menggunakan visa non haji.

Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Abdul Hamid megatakan bahwa risiko berhaji mujamalah cukup tinggi.

Terangnya, biro travel yang menyelenggarakan haji mujamalah di Pati memang belum ditemukan, namun ia memprediksi berpotensi ada. Karena pada dasarnya haji mujamalah sifatnya diam-diam.

Ia menegaskan pemerintah tidak menetapkan standar pelayanan haji mujamalah, sehingga jika terjadi hal tidak diinginkan menimpa para jamaah, pemerintah tidak bertanggungjawab.

“Itu kebijakan lokal Pemerintah Saudi. Yang kita fasilitasi haji reguler kuota. Pakai visa furoda atau mujamalah di luar kewenangan kita,” kata Hamid saat diwawancarai di kantornya, Jumat (10/6/22).

Hamid menjelaskan secara regulasi visa haji mujamalah oleh Arab Saudi dianggap legal, namun menggunakan visa ini risikonya sangat tinggi, mulai dari gagal berangkat hingga dideportasi dari Arab Saudi.

“Kalau dapat travelnya bagus amanah ya jalan, kalau dideportasi jadi problem. Deportasi bisa terjadi karena overstay atau melanggar hukum. Kalau itu terjadi kami (Kemenag) tidak bisa bantu,” terangnya.

Biaya haji mujamalah sebenarnya lebih mahal. Jika haji reguler maksimal biayanya Rp40 juta per jamaah, haji jalur mujamalah ditaksir bisa mencapai USD23 ribu atau sekitar Rp335,1 juta.

Mayoritas masyarakat berhaji mujamalah karena tidak ingin menunggu antri kloter haji dari pemerintah yang rata-rata 22 tahun. Sementara, dengan program mujamalah bisa langsung berangkat.

Demi kondusifitas ibadah haji, Hamid menghimbau kepada masyarakat Pati agar seterusnya berhaji melalui jalur reguler atau haji BPIH khusus.

Calon jamaah juga diminta memastikan menggunakan visa haji dan travel yang penyelenggaranya adalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik pemerintah. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati