Mitrapost.com – Pada Kamis (9/6/2022) malam, terdapat tujuh partai politik (parpol) nonparlemen yang mengadakan pertemuan guna membahas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Persiapan verifikasi partai calon peserta Pemilu 2024 yang dimulai 14 Juni 2022 menjadi topic pembicaraan Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Hati Nurani Rakyat (Hanura), Garuda, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Tujuh partai nonparlemen yang pada pemilu 2019 ini meraup suara 13 juta atau 9 persen suara nasional sepakat bersama untuk mempermudah verifikasi ke depan,” jelas Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang, Jumat (10/6/2022).
Pertemuan ini diinisiasi Ketum Perindo Hary Tanoesoedibyo. Pertemuan ini sepakat bersama-sama membentuk poros baru pada Pemilu 2024 bila dibutuhkan.
“Kita akan komunikasikan ke ketum masing-masing untuk tidak lanjutnya, termasuk rutinitas pertemuan jelang tahapan verifikasi dan pemilu ke depan,” ujar Badaruddin.
Ia mengatakan Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR terus mendorong dan sepakat sepenuhnya atas langkah-langkah yang dibentuk.
“Insyaallah kita usaha dan saling mendoakan untuk lolos jadi peserta Pemilu 2024 dan masing-masing punya kursi di DPR dan DPRD,” ujarnya.
Sementara, Sekjen DPP PSI Dea Tunggaesti menuturkan para sekjen menyerukan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melampaui wewenang mereka sebagai pelaksana UU dengan menambahkan aturan di Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di PKPU sebelumnya tidak ada.
Aturan baru itu tercantum di Draft PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD.
Ia mengatakan dalam draf tersebut disebutkan kepengurusan partai di tingkat kecamatan harus menjalani verifikasi faktual. Pada Pemilu 2019 lalu, kepengurusan kecamatan hanya diverifikasi secara administratif.
“Yang menjadi sumber masalah adalah, pertama, UU-nya sama, yaitu UU No 7/2017 tentang Partai Politik dan Pemilu. Tapi PKPU-nya beda antara PKPU No 11/2017 dengan Draft PKPU 2022 ini,” kata Dea saat dikonfirmasi. (*)
Redaksi Mitrapost.com