Residivis Pencuri Dibekuk Polres Rembang

Rembang, Mitrapost.com -Residivis pencuri kembali beraksi lagi dengan membobol sejumlah rumah dan melakukan aksi pencurian di lintas daerah Rembang hingga Wonosobo, Jawa Tengah.

Lantaran aksinya tersebut, tersangka seorang pria inisial ZA alias Kancil, warga Kecamatan Sedan, Rembang ditangkap polisi dan dibawa ke Polres Rembang.

Sebelumnya, tersangka pernah dijerat hukuman penjara dengan kasus yang sama.

Wakapolres Rembang Kompol Tegoeh Boedi Prasetijo mengungkapkan, tersangka kembali beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP).

Diantaranya di empat TKP yang berlokasi di Kabupaten Rembang. Sedangkan lima TKP berada di luar daerah yang berbeda.

Dari sembilan lokasi pencurian, tersangka menggasak beragam barang berharga. Seperti uang tunai jutaan rupiah, sejumlah perhiasan emas, dan beberapa barang elektronik seperti laptop dan ponsel.

“Perhiasan yang dicuri ada gelang emas 10 gram, satu kalung emas seberat 2 gram, dan satu cincin seberat 3 gram. Kalau lima TKP yang luar daerah ada di Wonosobo, Kendal, Jepara, Pati, sama Tuban. Dia ini residivis,” terang Tegoeh saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/6/2022).

Ia menjelaskan, modus yang dilakukan oleh tersangka yakni membobol sejumlah rumah dengan mencongkel jendela rumah.

“Yang disasar itu rumah-rumah sepi yang ditinggal pergi pemiliknya. Dari penangkapan terhadap tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, laptop, uang tunai, BPKB, dan ada juga 100 buah buku nikah yang masih kosong (blangko),” imbuhnya.

Tersangka ZA diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati