Pati, Mitrapost.com – Memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang sudah diterapkan, narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan Kelas II B Kabupaten Pati masih belum bisa bertemu dengan keluarga secara tatap muka.
Sejak pandemi melanda, aturan kunjungan Lapas memang dibatasi. Para warga binaan Lapas (WBL) hanya diperbolehkan untuk berkomunikasi dengan keluarga, melalui sambungan video call yang disediakan lapas.
Aturan ini akan diterapkan hingga Direktoral Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan edaran aturan jenguk terbaru.
“Covid saat itu meledak, kunjungan ditiadakan tapi diganti kunjungan online difasilitasi kantor kami untuk warga binaan agar bisa komunikasi dengan keluarga. Sampai saat ini belum ada yang mencabut dan memberlakukan tatap muka. Semoga Covid cepat berlalu dan kembali normal lagi dan bertemu keluarga,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati, Krismiyanto saat ditemui di kantornya.
Kris menegaskan, belum dibukanya kunjungan Lapas diberlakukan secara serentak oleh lembaga pemasyarakatan seluruh Indonesia. Hal ini diterapkan dengan tujuan untuk menghindari paparan Covid-19 dari masyarakat di luar lapas.
Selain Video Call, pihak Lapas juga memberikan layanan titip barang dari keluarga penjenguk kepada para Warga Binaan, sepanjang barang yang dititipkan tidak menyalahi larangan yang diterapkan.
Meskipun belum menerima kunjungan keluarga, beberapa kegiatan di Lapas Pati sudah mulai dilonggarkan seperti pengadaan layanan keagamaan untuk para WBL.
“Saat ini kami sudah melaksanakan bidang kerohanian seperti halnya dengan kemenag dengan membatasi jumlah orang. Ada gereja dan masjid pelayanan agama kristen maupun islam,” katanya.
Para tahanan juga sudah diizinkan untuk membuka masker, seiring keputusan Presiden Joko Widodo melonggarkan ketentuan pemakaian masker di tempat terbuka.(*)
Wartawan Area Kabupaten Pati