Rembang, Mitrapost.com – Dinas Penanaman Modal Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rembang pada hari Rabu (8/6/2022) lalu, baru saja mendeklarasikan zona integritas (ZI) bebas dari korupsi. Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala DPMPTSP Rembang Imung Tri Wijayanti mengungkapkan, pencanangan zona integritas (ZI) itu merupakan bagian dari reformasi birokrasi.
“ZI ini bagian dari reformasi birokrasi, tahapannya mulai dari pencanangan, kemudian pembangunan ZI. Setelah itu baru kita menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” ungkapnya saat ditemui di Kantor DPMPTSP Rembang. Jumat (10/6/2022) kemarin.
Disampaikannya juga bahwa dalam reformasi birokrasi itu tidak hanya berhenti pada wilayah bebas dari korupsi.
“Ada tingkatan berikutnya, karena tujuan utama kita itu wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ucap Kepala DPMPTSP tersebut.
Menurutnya, dalam penerapan ZI itu dituntut untuk berkomitmen melakukan perubahan dan pengembangan dalam pelayanan masyarakat.