Partai Buruh Ambil Langkah Hukum Tolak Kampanye 75 Hari

Mitrapost.com – Pengurus Partai Buruh menyampaikan keluhan mereka ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

“Masa kampanye 75 hari ini tidak adil kalau partai parlemen yang sudah ada ini sudah dikenal. Nonparlemen sebagian sudah dikenal, partai baru kan belum, tapi kan Undang-Undang Pemilu semua partai, mau partai baru, partai nonparlemen, partai parlemen semua diperlakukan adil dalam masa kampanye itu saja menjadi ukuran kami,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Said Iqbal berharap agar Bawaslu dapat mengawasi Pemilu 2024 dengan sebaik mungkin.
“Partai buruh menyampaikan kepada Bawaslu demokrasi yang sehat akan menghasilkan output anggota, kalau anggota maka bisa dipastikan kesejahteraan akan meningkat. Demokrasi yang sehat pemilu bersih, pemilu antiuang, dan pemilu jujur dan amanah, agar Bawaslu sebagai di samping KPU, DKPP memainkan pemilu yang antiuang,” tutur dia.

Ia menyebut pihaknya akan memilih jalan hukum.

“Semua temuan tadi maupun laporan akan kita tindak lanjuti, langkah pertama sebagai orang timur, assalamualaikum, kulonuwun, numpang lewat, kalau mereka tidak menindaklanjuti apa yang kita laporkan atau sebagai sebuah temuan yang tadi dijelaskan Bang Said Salahudin, tentu langkah-langkah hukum, gerakan. Ini bedanya nih, Partai Buruh partai gerakan, dia akan melakukan aksi-aksi terhadap aturan-aturan yang dirasakan menyimpang dari yang seharusnya,” kata dia.

“Aksi 15 Juni menolak masa kampanye dan KPU melakukan kesepakatan, bagaimana pemilu dalam tujuh partai baru. Kita menolak 75 hari kalau dipaksakan dan Bawaslu nampaknya memperdalam kampanye dan UU Pekerjaan Rumah Tangga dan kita akan bawa di 15 Juni besok, kami berbicara output didasari karena politik,” tambah dia.

Dilansir dari Detik News, lima tuntutan tersebut diantaranya akan disampaikan dalam demo 15 Juni 2022 tentang tolak omnibus law UU Cipta Kerja, tolak masa kampanye pemilu hanya 75 hari, tolak revisi UU PPP, tolak liberalisasi pertanian melalui WTO, sahkan RUU PPRT.

“75 hari itu, kami sudah kasih pasal-pasalnya argumentasi hukumnya kepada Bawaslu tadi sebagaimana juga ini sebetulnya sudah kami sampaikan ke KPU 9 Juni 2022, yaitu dalam konstruksi Undang-Undang Pemilu itu bisa di-set ya, setting idealnya itu 9 bulan masa kampanye kenapa jadi 75 hari? Kalaupun dipotong-potong itu masih terkejar 7 bulan sehingga paling sedikit 7 bulan bisa sampai 9 bulan. Pemilu 2009 itu juga 9 bulan lebih ya belum pernah ada Pemilu yang sependek ini,” katanya.

“Pernah ada sebulan itu pilkada lain pesertanya kan cuma beberapa calon, ini kan luar biasa partainya calonnya dan sebagainya. Nah terhadap hal ini kami minta bahwa jangan boleh, tidak boleh KPU itu menetapkan masa kampanye atas permintaan DPR seperti disampaikan Presiden,” ujar dia.

Salahudin menyebut terdapat perbedaan temuan dan laporan dalam hal ini apa yang disampaikan Partai Buruh ke Bawaslu ini dikategorikan sebagai temuan.

“Tiga hal yang kami sampaikan itu ini hal yang sudah tidak perlu dibuktikan, sesuatu yang semua orang sudah tahu, orang UU-nya begini peraturan KPU-nya begini, nggak perlu alat bukti macam-macam. Oleh sebab itu, kalau kami sampaikan sebagai laporan seolah-olah nanti Bawaslu dianggap nggak bekerja, Bawaslu nggak ngawasin nih? Nggak tahu itu ada pelanggaran, maka kami dorong Bawaslu untuk membuat ini sebagai kategorinya temuan dari Bawaslu atas informasi awal dari Partai Buruh,” kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Tolak Kampanye 75 Hari, Partai Buruh Ancam Ambil Langkah Hukum”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati