Partai Buruh Ambil Langkah Hukum Tolak Kampanye 75 Hari

Mitrapost.com – Pengurus Partai Buruh menyampaikan keluhan mereka ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal masa kampanye Pemilu 2024 yang hanya 75 hari.

“Masa kampanye 75 hari ini tidak adil kalau partai parlemen yang sudah ada ini sudah dikenal. Nonparlemen sebagian sudah dikenal, partai baru kan belum, tapi kan Undang-Undang Pemilu semua partai, mau partai baru, partai nonparlemen, partai parlemen semua diperlakukan adil dalam masa kampanye itu saja menjadi ukuran kami,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).

Said Iqbal berharap agar Bawaslu dapat mengawasi Pemilu 2024 dengan sebaik mungkin.
“Partai buruh menyampaikan kepada Bawaslu demokrasi yang sehat akan menghasilkan output anggota, kalau anggota maka bisa dipastikan kesejahteraan akan meningkat. Demokrasi yang sehat pemilu bersih, pemilu antiuang, dan pemilu jujur dan amanah, agar Bawaslu sebagai di samping KPU, DKPP memainkan pemilu yang antiuang,” tutur dia.