Dalam acara tersebut, puluhan pelaku UMKM diberikan materi ruang lingkup hak merek, baik secara grafis berupa gambarnya, huruf, kata, logo nama, angka, susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi. Serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.
Jelas Heru, para pengusaha UMKM di Pati masih belum terbiasa mengurus hak mereknya secara mandiri, dan lebih suka melibatkan pihak ketiga atau calo.
Hal ini menurutnya sangat disayangkan karena mendaftarkan merek saat ini sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara online.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diharapkan bisa mendapat pemahaman terkait pengurusan izin merek terlebih bisa menularkan kepada UMKM Yang lain.
“Calo tidak pro aktif. Kalau mereka ngurus di Kumham ketika ada kekurangan disampaikan kepada email berkaitan Rupanya mereka tidak diurus. Sering terjadi,” imbuh Heru.
Tambahnya, mengurus merek di Pati juga belum menjadi prioritas pengusaha. Padahal hal tersebut sudah menjadi kewajiban di era sekarang.