Mitrapost.com – Kepala Dusun di Ngawi berinisial SM ditetapkan menjadi tersangka lantaran menikahi SPC gadis 16 tahun secara siri dan menyetubuhinya.
SM terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara untuk Kasun SM atas perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Termasuk diduga melakukan pernikahan siri,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan dilansir dari detikJatim, Selasa (14/6/2022).
Dalam hal ini, pria berusia 50 tahun itu terancam 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.
“Yang jelas tentang perlindungan anak, Kasun terbukti bersalah atas persetubuhan yang dilakukan,” kata Toni.
Toni mengungkapkan bahwa penangkapan yang dilakukan kepada SM ini lantaran laporan dari korban dan ayah kandungnya.