Pati, Mitrapost.com – Dinas Perdagangan Dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati mengadakan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada 20 pelaku usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se-Kabupaten Pati.
Selain sosialisasi, Disdagperin juga memberikan fasilitasi pendaftaran merek kepada pelaku UMKM yang terlibat.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Disdagperin Pati Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang digelar di aula Disdagperin Pati pada Selasa (14/6/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Industri pada Disdagperin Kabupaten Pati, Heru Suprijanto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelaku terkait jaminan hak merek produk dagang.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati kepada pengusaha mikro agar mereka memiliki merek yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI.
“Ini Terkait program yang ada di Kementerian kumham. Fasilitasi terkait penggunaan merek salah satunya untuk meningkatkan nilai daya saing,” ujar Heru Suprijanto saat diwawancarai awak media usai acara.
Dalam acara tersebut, puluhan pelaku UMKM diberikan materi ruang lingkup hak merek, baik secara grafis berupa gambarnya, huruf, kata, logo nama, angka, susunan warna dalam bentuk dua dan tiga dimensi. Serta suara, hologram, atau kombinasi dari unsur tersebut.
Jelas Heru, para pengusaha UMKM di Pati masih belum terbiasa mengurus hak mereknya secara mandiri, dan lebih suka melibatkan pihak ketiga atau calo.
Hal ini menurutnya sangat disayangkan karena mendaftarkan merek saat ini sangat mudah bahkan bisa dilakukan secara online.
Melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha diharapkan bisa mendapat pemahaman terkait pengurusan izin merek terlebih bisa menularkan kepada UMKM Yang lain.
“Calo tidak pro aktif. Kalau mereka ngurus di Kumham ketika ada kekurangan disampaikan kepada email berkaitan Rupanya mereka tidak diurus. Sering terjadi,” imbuh Heru.
Tambahnya, mengurus merek di Pati juga belum menjadi prioritas pengusaha. Padahal hal tersebut sudah menjadi kewajiban di era sekarang.
Hal terburuk yang bisa terjadi jika ada sengketa merek dengan pengusaha bisa didenda miliaran rupiah. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati