Yogyakarta, Mitrapost.com – Jelang Iduladha, aktivitas jual beli hewan kurban akan mengalami peningkatan.
Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dalam membeli hewan kurban, lantaran merebaknya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah daerah.
Kemudian, untuk para pedagang diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya para pedagang hewan di pasar Tiban.
“Jika memang harus membeli hewan dari luar, diharapkan untuk memperhatikan daerah tersebut telah terdampak wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) atau belum. Namun lebih baik untuk sementara ini tidak mendatangkan ternak dari luar daerah untuk mengantisipasi terdampaknya wabah PMK di Kota Yogyakarta,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana, Senin (13/6).
Suyana menjelaskan, perkembangan PMK pada hewan ternak di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam 3-4 minggu ini sudah ada 2000 lebih hewan ternak yang tertular PMK.
Sedangkan untuk di wilayah kota Yogyakarta sendiri, belum ditemukan hewan ternak yang tertular PMK. Meski begitu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan menjaga kebersihan kandang.
“Khusus Kota Yogyakarta sendiri masih belum ada ternak yang tertular PMK. Namun, kami terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan harus selalu menjaga kebersihan serta sanitasi kandang ternak. Jika melihat adanya tanda-tanda terdampak PMK, diharapkan menghubungi Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta agar bisa kami pantau,” tambahnya.
Meskipun wabah PMK tengah merebak, namun Pemerintah Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan larangan operasional pasar Tiban. Akan tetapi, akan dilakukan pengetatan dan pengawasan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban.
Salah satunya adalah para pedagang wajib memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau,” jelasnya Suyana.
Meskipun sudah diwajibkan memiliki SKKH, pasar Tiban juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.
Masyarakat yang akan membeli hewan kurban disarankan untuk melakukan kesepakatan dengan pedagang. Dimana kesepakatan tersebut berisi mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
“Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan,” imbuhnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com