Mitrapost.com – Per 1 Juli 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kenaikan tarif listik untuk pelanggan golongan R2 dan R3 dengan daya 3.500 VA ke atas.
Adapun kenaikan tarif ini menjadi Rp1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp1.444,70 per Kwh.
“Golongan pelanggan rumah tangga di bawah 3.500 VA, bisnis, dan industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan tarif adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, Rida Mulyana, Senin (13/06/2022).
Kemudian, untuk pemberlakuan penyesuaian tarif yang diterapkan bagi pelanggan dengan daya 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah pemerintah (P1, P2, dan P3). Sedangkan untuk total terdapat sekitar 2,5 juta pelanggan atau 3 persen dari total keseluruhan pelanggan PT PLN.