Mitrapost.com – Pengajuan akun PPDB Jateng 2022 bagi SMA dan SMK telah resmi dibuka pada hari ini Rabu, 15 Juni 2022.
Peserta PPDB Jateng pun sudah bisa mengajukan akun, verifikasi berkas, serta aktivasi akun di laman resmi ppdb.jatengprov.go.id. Apabila peserta sudah melakukan input data awal pada sekolahnya, selanjutnya bisa langsung melakukan pengajuan akun.
Untuk bisa mengajukan akun, calon peserta didik harus mengakses situs resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id. Lalu, masukkan kata kunci NISN, NIK, dan tanggal lahir. Apabila data calon peserta didik baru telah sesuai dengan kata kunci, maka selanjutnya peserta harus mengunggah pakta integritas. Peserta juga harus melakukan persetujuan pengajuan akun.
Setelah berhasil, calon peserta didik baru tinggal perlu mencetak bukti pengajuan akun yang memuat nomor peserta dan token.
Sedangkan untuk syarat dan dokumen yang dibutuhkan dalam PPDB Jateng 2022 adalah sebagai berikut.
Pertama, Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi, serta lulus sebelum tahun 2021/2022.