Pesantren Khilafatul Muslimin Dipastikan Tidak Terdaftar di Kemenag

Selain itu, juga wajib memenuhi sejumlah faktor lain.

“Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” imbuhnya.

Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, kata Waryono, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.

“Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai ‘Pesantren’, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,” tukasnya. (*)