Pesantren Khilafatul Muslimin Dipastikan Tidak Terdaftar di Kemenag

Mitrapost.com – Pesantren Khilafatul Muslimin dipastikan tidak terdaftar di kementerian Agama (Kemenag).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren).

“Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,” ujar Waryono seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut Waryono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung diketahui Khilafatul Muslimin adalah ormas, bukan satuan pendidikan.

Ia juga menambahkan, jika ditemukan adanya indikasi Khilafatul Muslimin yang juga mengelola satuan pendidikan, maka dapat dipastikan tidak adanya pengajuan izin operasional. Tidak hanya di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Baca Juga :   Alasan Dibalik Pemilihan Nama Ibu Kota Negara Yang Baru

Waryono menambahkan, pesantran yang sudah terdaftar di Kemenag, sudah melewati serangkaian verifikasi ketat.

“Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,” tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati