Soal Perades, Komisi A DPRD Sampaikan Tak Punya Kewenangan Atas Hak Angket

Pati, Mitrapost.com – Polemik pengisian perangkat desa (perades) tahun 2022 di Kabupaten Pati masih saja terus berlanjut.

Menanggapi polemik tersebut, wacana yang pernah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati terkait adanya laporan masyarakat tentang dugaan kecurangan dalam proses seleksi diadakanlah rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Perades.

Hal tersebut juga yang akan ditagih oleh forum Calon Perangkat Desa Gagal (Capraga) Kabupaten Pati kepada DPRD Kabupaten Pati.

Saat dikonfirmasi melalui Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang membidangi soal hukum, politik dan pemerintahan, Bambang Susilo menyampaikan bahwa terkait dengan hak angket bukan menjadi wewenang komisi yang ia ketuai.

Baca Juga :   DPRD Pati Sebut Ada Pelanggaran Tata Niaga

Menurutnya, persoalan hak angket adalah menjadi ranah DPRD yangmana domainnya berada di ranah pimpinan dan masing-masing fraksi.

“Hak angket itu ranahnya DPRD, komisi tidak punya kewenangan apapun dalam hal ini. Itu menjadi domain pimpinan dan semua fraksi-fraksi,” katanya saat dihubungi Mitrapost.com pada Rabu (15/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati