Dindagkop UKM Rembang Permudah Perizinan UMKM Rembang Melalui SIPUMA

Lebih lanjut, pelaku UMKM setelah melakukan beberapa tahapan dari dinas terkait, sehingga akan menerima sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT digunakan sebagai dasar untuk membangun produksi UMKM.

“Sehingga diharapkan akan menerima sertifikat PIRT. Sertifikat PIRT sebagai dasar untuk membangun dan memajukan produk UMKM,” ucap Mahfudz.

SPP-IRT merupakan sertifikat yang diberikan kepada perusahaan pangan yang mempunyai tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual dan semi otomatis.

SPP-IRT wajib dimiliki oleh Industri Rumah Tangga sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2004 pasal 43, yang tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM-RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tanggal 5 April 2012 tentang Penetapan Pedoman Pemberian SPP. (*)