Pati, Mitrapost.com – Menjelang perayaan Hari Raya Kurban tahun ini, diiringi dengan semakin mewabahnya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan yang terjadi di sebagian wilayah Indonesia.
Hal tersebut juga berdampak dengan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi hewan ternak masyarakat yang akan digunakan untuk berkurban.
Pasalnya, sebagian masyarakat merasa takut untuk melakukan kurban atau pun mengonsumsi daging hewan jika terkena virus PMK tersebut.
Melalui Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum menegaskan bahwasanya warga tidak perlu takut berlebihan terhadap hewan yang terkena PMK.
“Tentunya perlu pula adanya sosialisasi kepada masyarakat, bahwa mereka tidak perlu takut untuk melakukan kurban ataupun mengonsumsi dagingnya,” tegasnya saat ditemui di Kantornya pada Kamis, (16/6/2022)
Pihaknya menambahkan bahwa virus PMK tidak dapat menular kepada manusia. Sehingga jika terdapat gejala sakit pada hewan, masyarakat tidak perlu panik.
Ia mengimbau agar masyarakat bisa segera menghubungi petugas kesehatan hewan terdekat untuk dilakukan tindakan medis yang sesuai.
“Yang perlu kita sampaikan adalah PMK tidak bersifat zoonosis atau menular pada manusia, kok ditemukan gejala seperti air liur yang berlebihan, atau kuku hewan luka dan nafsu makan jarang maka segera hubungi dokter hewan terdekat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan lapangan, baik dokter maupun mantri hewan, turut proaktif dalam melakukan pemantauan di lapangan.
Selain itu, melalui panitia-panitia kurban, tokoh masyarakat atau pun takmir masjid yang akan menyelenggarakan juga perlu mengedukasi masyarakat terkait dengan PMK.
Sehingga dengan demikian, antusiasme masyarakat dalam melakukan kurban tidak terpengaruh dengan adanya PMK tersebut.
“Melalui agenda sosialisasi kami bersama dengan mantri hewan, dokter hewan dan tenaga kesehatan lapangan. Yang mana kita juga melibatkan beberapa takmir masjid semoga bisa juga mensosialisasikan kepada masyarakat nantinya,” pungkas Nikentri. (*)