Disdukcapil Pati Alihkan Layanan Kependudukan ke Aplikasi Whatsapp

Pati, Mitrapost.com – Pentingnya penggunaan data kependudukan dan pencatatan untuk semua akses di negeri ini, menjadikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati memiliki pelayanan yang super sibuk. Terutama saat situs website mereka di nonaktifkan beberapa waktu lalu.

Hal itu menjadi fenomena yang sangat luar biasa, karena web yang dinonaktifkan tersebut membuat antrian masyarakat yang akan mengurus data kependudukan di sana semakin membludak dan tidak terkendali.

Menurut Drs. Subiyono SH. MM, selaku Kepala Dinas Disdukcapil Pati, web dinonaktifkan karena sedang mengalami gangguan. Akan tetapi sekarang pihaknya sudah memberikan solusi untuk masyarakat dengan layanan secara online, yaitu dengan mendaftar nomor antrian melalui nomor Whatsapp.

Dengan terobosan itu, ia merasa bahwa masyarakat Kabupaten Pati tidak perlu repot lagi untuk mendapatkan nomor antrian dan tidak perlu berdesakan lagi saat hendak mengurus surat kependudukan.

“Karena web sekarang dimatikan pusat, sekarang kita pakai WA untuk menghindari kerumunan, terlebih di masa pandemi, untuk pelayanan ada dua nomor yang bisa digunakan masyarakat untuk mendaftar nomor antrian,” ucap Drs. Subiyono SH. MM saat ditemui langsung di kantornya, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang hendak mengurus surat-surat daftar penduduk, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan Surat Pindah Datang dapat mendapatkan nomor antrian dengan menghubungi nomor 081215549598.

Sedangkan bagi yang ingin mengurus surat-surat Pencatatan Sipil, seperti Akta Kelahiran dan Akta Kematian dapat menghubungi nomor 0895617388858.

Sebelumnya, Disdukcapil telah menyediakan akses online baik itu melalui web maupun aplikasi Tarjilu OKKE. Akan tetapi, karena ada gangguan dari pusat, kedua pelayanan online tersebut tidak dapat digunakan. Sehingga pelayanan dilakukan secara tatap muka (offline) di kantor Disdukcapil.

“Dulu itu kita punya aplikasi dan yang kedua lewat web. Karena adanya gangguan pusat, jadi tidak dapat dipakai lagi. Jadi pelayanan online melalui aplikasi maupun web kita hentikan sampai adanya petunjuk dari kementrian tentang aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan untuk online,” terangnya.

Pelayanan secara online, Drs. Subiyono SH. MM harapkan bisa dilakukan lagi guna mempermudah dan mempercepat akses pelayanan publik terhadap masyarakat Pati. Ditambah dengan kondisi bangunan gedung Disdukcapil yang kurang memadai untuk pelayanan secara langsung. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati