Salah Satu Hakim Konstitusi Ungkap UU MK Cacat

Mitrapost.com – Profesor Arief Hidayat selaku Hakim Konstitusi mengatakan bahwa UU Mahkamah Konstitusi (MK) cacat secara formil jadi harus dibatalkan.

Namun, Arief menyatakan tanggapan dirinya tersebut kalah suara dengan delapan hakim konstitusi yang lain.

Akibat hal tersebut, UU MK terbaru pun tetap berlaku. Berikut isu perubahan dalam UU MK yang baru;

UU lama: Periode hakim konstitusi per lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode.

UU baru: Periode hakim konstitusi selama 15 tahun atau pensiun di usia 70 tahun.

Suara mayoritas mengungkapkan setuju dengan perpanjangan jabatan tersebut. Namun berbeda, Arief Hidayat yang juga hakim konstitusi menilai UU MK yang baru cacat dan harus dibatalkan.

“Berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan hukum di atas, pembentukan UU MK mengalami cacat secara formil sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Mahkamah seharusnya mengabulkan pengujian formil yang diajukan oleh para Pemohon,” kata Arief Hidayat dalam putusan yang dikutip detikcom dari website MK, Rabu (22/6/2022). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Kakak Beradik Berumur Tembak Bacok Lantaran Dendam