Mitrapost.com – Gugatan perdata bernilai miliaran rupiah yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mengapa?
Dilansir dari Detik News, berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.
Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada meterai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
Gugatan para penggugat kurang pihak karena dalam gugatan para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih, namun dalam gugatannya para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih. Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan para penggugat kabur tidak jelas karena isi gugatan tidak sistematis. Dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya tidak jelas hubungannya. Nampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci. Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.
Perlu diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang tidak menerima gugatan perdata berkenaan dengan program tabung tanah yang digagas oleh Ustaz Yusuf Mansur itu.
Alhasil, gugatan dengan nilai Rp 337 juta tersebut akhirnya melayang.
“Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” sebut hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar total senilai Rp 337.960.000.
“Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang. (*)
“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” tulis petitum tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ini Pertimbangan Hakim Loloskan Yusuf Mansur dari Gugatan Tabung Tanah”
Redaksi Mitrapost.com