Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Tabung Tanah, Begini Pertimbangan Hakim

Mitrapost.com – Gugatan perdata bernilai miliaran rupiah yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mengapa?

Dilansir dari Detik News, berikut pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais:

Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021 yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021. Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.

Oleh karenanya majelis hakim berpendapat bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada meterai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.