Ia juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai makanan berbahaya. Salah satunya harus cermat pada saat membeli dan harus dilakukan pengecekan seperti warna yang terlalu ngejreng dan berpendar.
Ia menuturkan terkait dengan ciri-ciri kerupuk yang mengandung Rhodamin B. diantaranya adalah memiliki warna yang ngejreng.
Sebagian dari bahan tersebut merupakan karsinogen atau penyebab kanker, sehingga tidak boleh digunakan sebagai bahan campuran dalam makanan apapun termasuk kerupuk.
Kemudian, kerupuk yang mengandung bahan kimia berbahaya ini, biasanya dijual kiloan dan tidak berizin.
“Kerupuk dengan bahan pewarna berbahaya banyak ditemukan dalam keseharian. Sulit dikontrol karena dibuat oleh industri kecil, dijual kiloan atau curah sehingga banyak yang tidak punya izin. Dan celakanya, biasanya justru kerupuk warna-warni seperti ini yang banyak digemari karena renyah dan rasanya gurih,” ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan, kehadiran BPOM Semarang di Kabupaten Batang untuk saling bekerjasama menangani penyebaran makanan atau minuman berbahan kimia berbahaya seperti kerupuk.