Mitrapost.com – Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) telah ditetapkan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan dan memantau distribusi minyak goreng curah. Serta terkait dengan informasi ketersediaan dan keterjangkauan.
Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), terdapat tiga langkah pembelian minyak goreng curah ini.
- Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual MCGR.
- Buka aplikasi PeduliLindungi, lalu scan QR Code yang terdapat di toko pengecer.
- Tunjukan hasil scan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi.
Kemudian, jika hasil scan QR code berwarna hijau, maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan pembelian MGCR. Akan tetapi, jika berwarna merah maka tidak bisa melakukan pembelian.
Pembelian MGCR untuk sementara dibatasi dengan maksimal 10 kg per hari per NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Sebagai informasi, pembelian minyak goreng curah ini dapat dilakukan di tempat penjualan dengan tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Sedagkan untuk mengetahui lokasi penjualan, masyarakat dapat mengakses melalui www.minyak-goreng.id. (*)
Redaksi Mitrapost.com