Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.
Sebagai informasi, pembelian minyak goreng curah ini dapat dilakukan di tempat penjualan dengan tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.
Sedagkan untuk mengetahui lokasi penjualan, masyarakat dapat mengakses melalui www.minyak-goreng.id. (*)