Berikut Cara Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat Gunakan PeduliLindungi

Namun, untuk konsumen atau pembeli yang tidak memiliki PeduliLindungi, pembelian MGCR tetap bisa dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke penjual. Penjual akan mencatat NIK pembeli yang tertera di KTP.

Sebagai informasi, pembelian minyak goreng curah ini dapat dilakukan di tempat penjualan dengan tanda QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat”.

Sedagkan untuk mengetahui lokasi penjualan, masyarakat dapat mengakses melalui www.minyak-goreng.id. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Transportasi Umum di Pati Belum Gunakan Aplikasi PeduliLindungi