Mitrapost.com – Vaksin Merah Putih dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana tertuang dalam fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang status vaksin Merah Putih UA SARS-CoV-2 (Vero Cell) Inactivated PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Keputusan tersebut berdasarkan keputusan dari Komisi Fatwa MUI bersama LPPOM MUI, yang ditandatangani oleh KH Miftachul Akhyar.
Sebagaimana dikutip dalam situs MUI, fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksin Merah Putih diperbolehkan untuk digunakan selama keamanannya terjamin menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Kesimpulan ini merujuk sejumlah fakta temuan dilihat dari empat poin pendapat peserta rapat Komisi Fatwa pada 7 Februari 2021, mengenai proses produksi vaksin Covid-19 produk PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
- idak memanfaatkan (intifa’) babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
- Kedua, tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz’ minal insan).
- Ketiga, bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar’i (tathhir syar’i).
- Keempat, menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Kemudian untuk peralatan dan pensucian yang digunakan selama proses produksi vaksin di PT Biotis Pharmaceuticals Indonesia dinilai telah memenuhi ketenuan secara syar’i (tathhir syar’i).