Mitrapost.com – Tilang elektronik (ETLE) mobile akan diterapkan pada ruas jalan yang rawan terjadi kecelakaan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Ia juga menegaskan bahwa kamera ETLE tersebut tidak hanya diterapkan di satu wilayah saja, melainkan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia.
“Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Aan kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).
Sehingga untuk ke depannya, penerapan ETLE akan dilakukan di ruas jalan umum dan juga jalan yang rawan terjadinya kecelakaan.
“Dan untuk penegakan hukum lalu lintas juga berlaku di seluruh ruas jalan umum yang ada untuk sasarannya. Kemudian tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan rawan pelanggaran lalu lintas,” tuturnya panjang lebar.
“Prinsipnya semua jalan umum sesuai penilaian dari wilayah tersebut. Kemungkinan di situ jalur rawan kecelakaan. Coba dalami ke wilayah,” ucapnya.