Konsumsi BBM Pertalite dan Solar Dibatasi, Masyarakat Diwajibkan Lakukan Pendaftaran Dahulu

Mitrapost.com – Pihak PT Pertamina akan membatasi konsumi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar.

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi.

Untuk diketahui, harga minyak dunia tengah melonjak saat ini. Jika tidak dibatasi penggunaan bahan bakar yang diberikan keringanan oleh negara, tentu bisa menimbulkan kerugian besar.

Adapun BPH Migas telas mengusulkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191, tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kemudian, untuk target pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar ini mulai berlaku pada bulan Agustus 2022.

Selain itu, pihak Pertamina juga akan melakukan seleksi masyarakat yang diperbolehkan membeli Pertalite dan Solar, yang akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

Baca Juga :   Puan Maharani Berharap Kepala IKN Mampu Wujudkan Masa Depan Peradaban Indonesia

Karena itu, masyarakat tidak bisa lagi ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) untuk tiba-tiba membeli BBM jenis tersebut, sebelum mendaftarkan diri.

Melalui Pertamina Patra Niaga, uji coba penyaluran bahan bakar bersubsidi tersebut dilakukan melalui aplikasi, atau website perusahaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati