Mitrapost.com – Remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah aksinya ketahuan hendak membakar rumah warga di di Cipinang Muara, Jakarta Timur (Jaktim).
“Pasal (yang disangkakan) 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun,” kata Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja dikutip dari Detik News, pada Selasa (28/6/2022).
Dalam hal ini, Entong mengatakan bahwa N saat itu tidak terpengaruh alkohol maupun narkotika.
Ia mengungkapkan N hendak membakar rumah kontrakannya.
“Dalam hal ini, si pelaku dalam melakukan kejahatannya dalam keadaan sadar, tidak dipengaruhi oleh alkohol atau obat-obat lainnya. Rumah yang dibakar atau kontrakannya,” ungkap Entong.
Perlu diketahui sebelumnya, sorang remaja kedapatkan hendak melakukan pembakaran terhadap rumah warga di Cipinang Muara, Jaktim. Bahkan, pelaku tidak hanya sekali saja melakuakn percobaan pembakaran rumah.
“Dia ini pengamen. Kejadian tersebut sudah yang kedua kalinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi saat dimintai konfirmasi, Senin (27/6/2022).
Ketika ditanya terkait motif apa yang dilakukan, apakah sakit hati, Ahsanul membenarkan hal tersebut.
“Iya (motif sakit hati),” singkatnya.
“Hasil penyidikan, pelaku merasa kesal kepada korban karena pelaku sering dimarahi karena sering main gitar di rumah kontrakan yg dihuni pelaku,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pengamen ABG Hendak Bakar Rumah Warga di Jaktim Jadi Tersangka”
Redaksi Mitrapost.com