Mitrapost.com – Pada hari ini, Kamis (30/6/2022) Roy Suryo memenuhi panggilan polisi terkait dengan kasus stupa Candi Borobudur.
Dalam panggilan hari ini, Roy Suryo sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dengan laporan kasus tersebut.
Ia pun datang di Polda Metro Jaya didampingi dengan pengacara Pitra Romadoni Nasution dan aktivis sosial Lieus Sungkharisma sekitar pukul 10.15 WIB.
Selanjutnya, pengacaranya memberikan keterangan bahwa kedatangan Roy Suryo bertujuan untuk memberikan bukti bahwa dirinya merupakan korban dalam kasus ini.
“Sebagai pelapor terhadap 3 akun Twitter yang melakukan mention, salah satunya kepada pak Roy Suryo. Kita ingin buktikan kalau Roy Suryo ini adalah korban,” ujar Pitra kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Pitra mengatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi undangan klarifikasi dan akan memberikan penjelasan kepada penyidik.
“Maka dari itu kita akan jelaskan kepada penyidik dan undangan klarifikasi ini akan kita penuhi, beserta juga kita akan bawa ahli dari Pak Lieus Sungkharisma dari mewakili umat Buddha, agar kasus ini clear dan terang benderang,” tambahnya.