Kades yang Terlibat Kepengurusan Parpol, Pemkab Pati Siap Lakukan Agenda Pemeriksaan

Kemudian, dalam Perbup 56 tahun 2021 ia menjelaskan bahwa Perbud tersebut adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya, hanya saja ada penambahan-penambahan, dan untuk larangan-larangan itu masih mengacu yang lama.

” Kades yang terlibat Parpol, harus punya pilihan mundur dari jabatannya sebagai Kades, karena untuk ancamannya sampai dipecat, ” tegas pria berambut cepak itu.

” Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran, ” sambungnya.

Lanjut Mantan Sekretaris KPU itu mengaku apabila para Kades maupun perangkat Desa melakukan pelanggaran dengan terlibat politik atau masuk dalam Parpol, maka sesuai prosedur akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih dulu.

” Jika sudah dilakukan pemeriksaan serta teguran sampai 3 kali dan tidak diindahkan, maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif, ” tandasnya. (*)