Kemudian, dalam Perbup 56 tahun 2021 ia menjelaskan bahwa Perbud tersebut adalah penyempurnaan dari Perbup sebelumnya, hanya saja ada penambahan-penambahan, dan untuk larangan-larangan itu masih mengacu yang lama.
” Kades yang terlibat Parpol, harus punya pilihan mundur dari jabatannya sebagai Kades, karena untuk ancamannya sampai dipecat, ” tegas pria berambut cepak itu.
” Para Kades sebenarnya sudah memahami aturan itu, jadi tidak sepantasnya apabila melakukan pelanggaran, ” sambungnya.
Lanjut Mantan Sekretaris KPU itu mengaku apabila para Kades maupun perangkat Desa melakukan pelanggaran dengan terlibat politik atau masuk dalam Parpol, maka sesuai prosedur akan dipanggil untuk diklarifikasi lebih dulu.
” Jika sudah dilakukan pemeriksaan serta teguran sampai 3 kali dan tidak diindahkan, maka bisa pemberhentian sementara selama 3 bulan atau pemberhentian definitif, ” tandasnya. (*)