Sejumlah Pendaftar PPDB di Pati Diduga Sertakan Piagam Penghargaan Palsu

Ketua Panitia PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Sukarno mengatakan, jika terdapat dugaan penggunaan piagam palsu dalam pendaftaran PPDB dapat dilaporkan ke panitia di satuan pendidikan atau ke pihaknya. Hal tersebut dikarenakan laporan yang bersifat komplain tersebut harus menyertakan bukti.

“Kalau komplain atas dugaan itu dapat dibuktikan maka akan ada sanksi bagi pelakunya. Dia bisa dikeluarkan dari sekolah, meskipun sudah dinyatakan diterima,” ujarnya saat ditemui di Posko PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jateng Tahun Pelajaranm 2022/2023 di Jalan Panglima Sudirman Pati.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi tersebut didasarkan atas petunjuk teknis (Juknis) penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jateng 2022/2023. Dalam juknis itu disebutkan, apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan. Meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi.