Pembelian Minyak Goreng di Pati Harus Bawa KTP Serta Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Pati, Mitrapost.com – Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Pati saat ini harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memakai aplikasi PeduliLindungi.

Hal tersebut memang dibenarkan oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati.

Hadi Santosa selaku Kepala Dinas Disdagperin Pati memaparkan hal tersebut secara langsung. Sedangkan untuk pemberlakuan tersebut sudah dimulai sejak awal bulan Juni Tahun 2022 lalu.

Selain membawa KTP dan memakai aplikasi PeduliLindungi, Hadi Santosa mengatakan, pembeli juga harus memakai aplikasi “SIMIRAH” untuk mendapatkan minyak goreng curah di Pati dengan kuota per orang mencapai batas maksimal 10kg.

“Memang benar, pembelian minyak goreng harus membawa KTP dan memakai aplikasi PeduliLindungi. Tetapi itu hanya untuk kategori pelaku UMKM yang membutuhkan minyak goreng sebagai sarana untuk mereka berjualan,” ucap Hadi saat ditemui langsung di kantornya, Jumat (1/7/2022).

Baca Juga :   2 Tahun Rehat, Atlet Sambut Antusias Ajang Kejurprov Road Race di Joyokusumo

“Tapi untuk non UMKM juga bisa mendapatkannya, kalau mau membeli minyak goreng dengan kuota banyak, asalkan memakai Aplikasi SIMIRAH,” sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati