Pembelian Minyak Goreng di Pati Harus Bawa KTP Serta Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kemudian, dengan menggunakan aplikasi tersebut, Hadi Santosa Menjelaskan, sebenarnya bisa meningkatkan kuota pembelian miyak goreng curah, yang sebelumnya dibatasi pembeliannya sebanyak 2kg.

Lebih lanjut, pemakaian aplikasi SIMIRAH juga sudah mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni 2022 di Kabupaten Pati, untuk di tingkat pengecer dan pembeli.

“Hal itu sudah diatur dalam keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No 57 Tahun 2022. Tentang pembatasan pembelian minyak goreng curah, dalam program minyak goreng curah rakyat,” pungkasnya. (*)