Izin Operasional Holywings di Surabaya Dibekukan

Surabaya, Mitrapost.com – Izin operasional Holywings di kota Surabaya telah dibekukan oleh pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pembekuan tersebut dilakukan bersamaan dengan adanya kasus dugaan penistaan agama oleh pihak Holywing beberapa waktu lalu. Selain itu, izin operasional yang diajukan juga dinilai tidak sesuai.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, bahwa izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

“Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi,” kata Wali Kota Eri Cahyadi seusai acara di Gedung Convention Hall, Jl Arif Rahman Hakim Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga :   Dispendik Berikan Pendampingan Psikologis Terhadap Korban Kekerasan Guru

Sehingga operasional harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan, dimana pihak pemkot hanya mengeluarkan izin rumah makan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati