Rembang, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk menghindari kerugian penjual maupun pembeli, timbangan pedagang di pasar kabupaten Rembang telah dilakukan tera ulang.
Tera ulang ini dilakukan oleh pihak Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM melalui UPT Metrologi pada Senin (4/7/2022).
Digelar di halaman pasar, kemudian secara bergantian dilakukan cek keakuratan terhadap semua jenis timbangan milik pedagang.
Jika hasil pengecekan timbangan tersebut tidak akurat, maka akan dilakukan perbaikan di lokasi.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Rembang M Mahfudz, tera ulang tersebut dilakukan untuk memberikan kepercayaan dan perlindungan bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.
Mahfudz menjelaskan, proses tera pada timbangan dimulai dengan pembongkaran, kemudian ada proses penguasan untuk pembersihan.
Untuk kondisi tertentu ada kerak yang menempel, maka akan diskrap. Selanjutnya ada proses menggerinda di bagian-bagian tertentu, dan sebagian dilakukan penambalan, jika anak timbangan mengalami penurunan berat karena usia.
“Tera ulang ini dilakukan agar pedagang bisa menjual sesuai ukuran dan kewajibannya. Contohnya, konsumen beli beras satu kilogram, maka penjualnya memberikan beras ya satu kilogram, tidak ada kekurangan, baik itu disengaja maupun tidak,” ungkapnya.
Disampaikan, tera ulang di Pasar Kota Rembang ini dilaksanakan sekitar tiga sampai empat hari. Pasalnya, dari data pada 2021 ada 2.519 unit timbangan berbagai jenis yang digunakan oleh para pedagang.
Dalam pelaksanaan tera ulang, lanjut Mahfudz, pihaknya bekerja sama dengan reparatir atau pihak ketiga.
Sebagai informasi, kegiatan tera ulang akan dilakukan di 15 pasar yang ada di Kabupaten Rembang.
“Biasanya kalau ada indikasi alat ukur kurang dari takarannya, masyarakat yang melaporkan. Namun, pedagang juga bisa melaporkan dan meminta tera ulang, ketika alat ukurnya mengalami kelebihan dalam pengukuran, nanti kita yang memperbaiki jadi akurat,” jelasnya.
Mahfudz menambahkan, dari kegiatan tera ulang tersebut ada retribusi yang dibayarkan kepada pemerintah daerah. Timbangan atau alat ukur yang telah ditera maka diberi stiker khusus. Selain stiker, timbangan juga diberi cap ukir yang menandakan bahwa telah ditera ulang.
Penjual kue Sri Hartuti menuturkan, dirinya rutin mengikuti tera ulang karena menurutnya hal tesebut dapat membantu dalam membangun kepercayaan pelanggan.
“Ini kepercayaan, kalau konsumen ada yang bilang timbangannya tidak imbang. Saya bisa jawab lo timbangannya baru di ek (tera ulang),” ungkapnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com