Penggodokan Raperda Miras Masih Bergulir, Ini Penjelasan DPRD Pati

Pati, Mitrapost.com – Penggodokan Raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (miras) beralkohol masih terus bergulir.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, bersama Bupati Pati dan seluruh jajaran Operator Perangkat Daerah (OPD) pada hari ini, Selasa (5/7/2022), kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Raperda miras tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin yang diwakili oleh Suhartono dari Komisi A mengatakan, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan DPRD Pati Nomor 1 Tahun 2019, rancangan usul prakasa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol telah ditetapkan sebagai Raperda Prakasa DPRD dalam Rapat Paripurna Internal.

“Sesuai amanat konstitusi, negara harus menjamin hak setiap warga negaranya yang tertera dalam Pasal 28 H ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dengan menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir, dan batin, bertempat tinggal, serta memiliki lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucap Suhartono saat menyampaikan materinya.