DPR RI Desak Pemerintah Beri Perlindungan Pekerja Migran

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Prasetiyani menyoroti Warga Negara Indonesia (WNI) yang harus pergi ke luar negeri untuk bekerja. Menurutnya, mereka yang pergi bekerja ke luar negeri karena memang tidak memiliki kesempatan  dan lapangan kerja di dalam negeri. Oleh karena itu, ia menilai sudah seharusnya pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memberikan perlindungan kepada warga negara yang menjadi pekerja migran.

“Sudah seharusnyalah atau pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait memberikan perlindungan yang kepada warga negara yang hari ini mencoba peruntungan untuk menekuni pekerjaan yang saya sering sebutkan 3D yakni difficultdangerous and dirty. Pekerjaan-pekerjaan itulah yang disisakan oleh negara penempatan kepada tenaga kerja asing salah satunya adalah pekerja imigran asal Indonesia,” ujar Netty seusai audiensi Komisi IX dengan Migran Care di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ia mengatakan sebetulnya mengapresiasi adanya UU perlindungan pekerja migran Indonesia No. 8 Tahun 2017. Namun dalam tataran implementasinya masih banyak sekali dualisme yang terjadi antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) dengan BP2MI.