Status PPKM Level 2 Untuk Wilayah Jabodetabek Dibatalkan

Mitrapost.com – Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dibatalkan.

Kementerian Dalam Negeri ppun menetapkan wilayah Jabodetabek masuk dalam kategori PPKM level 1.

Adapun aturan Jabodetabek masuk ke dalam PPKM level 1 tertuang dalam Inmendagri 35/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (5/7/2022).

“Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 1,” demikian bunyi Inmendagri yang ditandatangani Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Instruksi tersebut berlaku pada tanggal 6 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dengan kembalinya dalam kategori level 1 PPKM, maka kegiatan di Jabodetabek bisa kembali beroperasi 100 persen. Baik itu untuk aktivitas di perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga transportasi umum.

Baca Juga :   Pemkab Pati Membuka Semua Sekat Jalan, Operasi Yustisi Masih Dilakukan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali mulai hingga 1 Agustus 2022. Dalam perpanjangan kali ini, 14 daerah termasuk Jabodetabek masuk kategori level 2.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati