Mitrapost.com – Pihak Kepolisian akan membubarkan para remaja asal Citayam, Jawa Barat yang kerapkali nongkrong di kaawasan Jakarta Pusat.
Lebih tepatnya, para remaja tersebut ramai nongkrong dan bersantai di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Metro Menteng Kompol Netty Rosdiana Siagian, pihaknya akan menerapkan aturan tegas jika para remaja tersebut nongkrong hingga melewati pukul 22.00 WIB.
“Kami bubarkan kalau malam hari jam 10 sudah kami bubarkan. Di atas jam 10 nggak boleh. Begitu aturannya, apalagi jalur protokol itu, nggak boleh,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Aturan ini juga berlaku hingga di kawasan Patung Kuda.
“Termasuk dari Dukuh Atas sampai ke Patung Kuda (Arjuna Wiwaha alias Patung Kuda Indosat). Sudah protap itu,” sambungnya.
Masih dari keterangannya, para remaja yang nongkrong tersebut mayoritas adalah warga Citayam. Termasuk dalam golongan ABG yang masih labil, sehingga dikhawatirkan mudah terpancing emosi.
Oleh karenanya, pihak kepolisian mengambil langkah antisipasi dengan melakukan patroli di kawasan tersebut.
“Kalau di Pospol Thamrin wilayah Menteng dari Dukuh Atas sampai Graha Mandiri itu adalah kontribusi Kamtibmas, artinya kami membersihkan, menertibkan jangan sampai ada kriminal harus aman di situ,” jelasnya.
“Kalau di Menteng Trenggulun, kami antisipasi tawuran. Itu yang kami perkuat di dua titik ini. Pertama karena jalur protokol, itu cermin kami di situ,” tandasnya.
Di kesempatan yang sama, pihaknya juga mengimbau kepada ABG Citayam yang nongkrong di kawasan Dukuh Atas, untuk mematuhi aturan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






