Mitrapost.com – Eks Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) diduga gelapkan dana sekolah Rp143 juta.
“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh Unit Reskrim Polsek Batu Aji,” ujar Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa dilansir dari Kompas.
AP sendiri telah diamankan di kediamannya pada Senin (27/7/2026) malam. AP diduga menerima pembayaran pendaftaran dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) dari orang tua siswa lewat rekening pribadinya.
Pembayaran juga dilakukan secara cash ke AP. Namun uang tersebut tak disetor ke rekening sekolah.
Kasus terungkap berawal dari Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia RR (48) yang memeriksa rekening resmi sekolah pada 4 Oktober 2025. Namun saldo rekening sekolah ternyata hanya tersisa Rp41 juta. Kecurigaan pun muncul.
Usai dilakukan audit internal dan penelusuran aliran dana pembayaran siswa, diketahui ada kejanggalan pembayaran biaya pendaftaran dan SPP dari 12 orang tua siswa.
AP disebut sempat menemui pihak yayasan dan mengakui menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka juga menyerahkan surat pernyataan pengembalian beserta rekapitulasi pembayaran yang menunjukkan total dana yang diterima mencapai Rp143.000.000,” ujarnya.
Sementara itu, polisi melakukan penyelidikan usai ada laporan polisi. Termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi.
AP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan ia pun diamankan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa dua rekening koran bank. Dokumen itu digunakan untuk menelusuri transaksi dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pembayaran siswa. Rekening koran juga menjadi salah satu alat bukti yang dikumpulkan penyidik dalam mengusut dugaan penggelapan dana sekolah. (*)

Redaksi Mitrapost.com






