Mitrapost.com – PBNU meminta agar Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengkaji ulang dan mendiskusikan pencabutan izin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang.
Bahkan PBNU menyebut 9 kiai Majelis Masyayikh harus dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan pondok pesantren milik Kiai Mukhtar, ayah Mas Bechi.
“Saya belum paham apa alasannya Kemenag mencabut izin operasional, apakah itu pembekuan atau permanen. Saya kira perlu diselesaikan di Majelis Masyayikh yang telah diangkat oleh Menag untuk menilai, apakah memang sudah perlu pencabutan tersebut sesuai dengan bobot kesalahannya,” kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur dikutip dari Detik News, Kamis (7/7/2022).
Nasib ribuah santri dan santriwati juga harus diperhatikan lantaran tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Mas Bechi.
“Sesuai UU Pesantren sudah ada 9 orang kiai yang diangkat oleh Menag disebut ‘Majelis Masyayikh’ yang mempunyai tugas,” kata Gus Fahrur.
Dilansir dari Detik News, tugas Majelis Masyayikh menurut penjelas Gus Fahrur adalah;
– Merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan pesantren.
– Memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum pesantren.
– Melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu
– Merumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan pesantren.
-. Menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum pesantren.
– Memeriksa keabsahan setiap syahadah atau ijazah santri yang dikeluarkan pesantren.
Gus Fahrur mengungkapkan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut perlu berkomunikasi dengan sembilan kiai tersebut berkenaan dengan pencabutan izin dari Ponpes Shiddiqiyyah. Hal tersebut juga berkaca pada kembaga pendidikan yang melakukan kekerasan seksual yang sama.
“Saya kira mereka (9 kiai Majelis Masyayikh) patut diajak bicara. Selama ini juga sudah ada kasus pelecehan seksual di kampus atau lembaga lainnya, namun tidak sampai dicabut izinnya,” kata dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kemenag, Waryono mengungkapkan bahwa Kemenag mencabut izin lembaga pendidikan Islam yang dimilikan oleh sang ayah.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “PBNU Minta Menag Bahas Ulang Izin Ponpes ‘Mas Bechi’ dengan Majelis Masyayikh”
Redaksi Mitrapost.com






