Sementara, Partai Gelora pada penyelenggaraan Pemilu 2019 belum mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik. Kondisi itu membuat Partai Gelora tidak bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gelora Mau Gugat Lagi UU Pemilu, Fahri Hamzah Tantang MK Debat Terbuka.”