Gugat UU Pemilu, Fahri Hamzah Ingin Berdebat dengan MK

Jakarta, Mitrapost.com – Fahri Hamzah akan kembali menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal pada Kamis lalu MK telah memutuskan menolak gugatan yang sempat diajukan Partai Gelora.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora itu ingin MK membuka ruang debat di persidangan agar publik mengetahui duduk perkara gugatan. Aturan yang disoroti Fahri adalah keserentakan pemilu.

“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” ujar Fahri hari ini,Senin (11/7/2022).

Baca Juga :   Pemberhentian 51 Pegawai KPK Dapatkan Sorotan dari Pakar Hukum

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun menyayangkan sikap MK yang menolak gugatannya. Ia menilai langkah MK terlalu prematur karena majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum dan dasar gugatan pihaknya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati