Gugat UU Pemilu, Fahri Hamzah Ingin Berdebat dengan MK

Jakarta, Mitrapost.com – Fahri Hamzah akan kembali menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal pada Kamis lalu MK telah memutuskan menolak gugatan yang sempat diajukan Partai Gelora.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora itu ingin MK membuka ruang debat di persidangan agar publik mengetahui duduk perkara gugatan. Aturan yang disoroti Fahri adalah keserentakan pemilu.

“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” ujar Fahri hari ini,Senin (11/7/2022).

Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun menyayangkan sikap MK yang menolak gugatannya. Ia menilai langkah MK terlalu prematur karena majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum dan dasar gugatan pihaknya.

“Itulah yang kami sayangkan setelah dua aspek ini dipertimbangkan oleh Majelis Hakim MK, yaitu aspek legal standing dan dasar pengajuan diterima justru majelis hakim menolak untuk meneruskan sidang dan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen permohonan,” ujar mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu.

Dirinya yakin bahwa pendirian MK tentang norma frasa serentak di Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu akan bergeser secara fundamental bila melakukan pemeriksaan ahli dan saksi.

Partai Gelora mengajukan gugatan karena menilai norma frasa pemilu serentak telah dimaknai secara sempit. Yakni hanya sebagai waktu pemungutan suara Pemilu yang harus dilaksanakan pada hari yang sama untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta memilih anggota DPRD.

Apabila pada Pemilu 2024 pemilihan anggota DPR dilaksanakan pada hari yang sama dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka konsekuensi hukum yang timbul adalah hasil perolehan suara atau kursi DPR yang digunakan sebagai syarat bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2024 akan menggunakan atau didasari pada perolehan suara atau kursi DPR yang diperoleh partai politik dari hasil Pemilu terakhir atau 2019.

Sementara, Partai Gelora pada penyelenggaraan Pemilu 2019 belum mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum publik. Kondisi itu membuat Partai Gelora tidak bisa mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu 2024. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Gelora Mau Gugat Lagi UU Pemilu, Fahri Hamzah Tantang MK Debat Terbuka.”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati