Jakarta, Mitrapost.com – Fahri Hamzah akan kembali menggungat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal pada Kamis lalu MK telah memutuskan menolak gugatan yang sempat diajukan Partai Gelora.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora itu ingin MK membuka ruang debat di persidangan agar publik mengetahui duduk perkara gugatan. Aturan yang disoroti Fahri adalah keserentakan pemilu.
“Karena sekali lagi, legal standing Partai Gelora diterima, alasan permohonan dianggap baru dan belum pernah dipakai, artinya diterima, tapi sidang tidak diteruskan karena para hakim MK anggap belum perlu berubah sikap. Maka bagaimana membuktikan kalau saksi belum diperiksa?” ujar Fahri hari ini,Senin (11/7/2022).
Mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itupun menyayangkan sikap MK yang menolak gugatannya. Ia menilai langkah MK terlalu prematur karena majelis hakim menolak melanjutkan sidang setelah menerima kedudukan hukum dan dasar gugatan pihaknya.